Kajati DKI: Tertutup Peluang Restoratif Justice bagi Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani memberi klarifikasi terkait penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan Korba
"Kami datang juga untuk memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," katanya.(rls/lan)