Aspek Perpajakan Investasi Reksadana
Saat ini, reksadana bisa dikatakan sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.
Jika berinvestasi di reksa dana, maka keuntungan yang diperoleh tidak termasuk dalam objek pajak, sehingga imbal hasil tersebut bebas pajak.
Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf i UU PPh yang berbunyi, "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif."
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Bisa Langsung Cair!
BACA JUGA:Download GB WhatsApp Terbaru Maret, Bikin dan Pilih Karakter Huruf Sendiri, Ekspresikan Dirimu
Reksa dana sebagai subjek pajak memiliki nilai aktiva bersih (NAB), yang merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana.
Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.
Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi.
Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung.