News . 16/03/2023, 17:15 WIB
"Perkara ini berbeda dengan perkara terdahulu, kami penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait dengan dasar aturan dulu. Diibaratkan sebuah bangunan kalau dasarnya salah pasti akan hancur," kata Whisnu.
Dikataka Whisnu, perkara ini adalah awal dari permulaan niat jahat dari Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya Rp106 triliun untuk mengelabui, dan sekarang terbukti ada korban dengan kerugian mencapai Rp15,9 triliun.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com