BACA JUGA: Percepat Penanganan Pertolongan Bencana, Basarnas Dirikan Kantor Unit Siaga di Kota Bekasi
"Tindakan yang dilakukan yaitu korban pas lagi motornya mogok itu dibacok kemudian motornya diambil, jadi total ada enam orang pelaku yang kami amankan," jelasnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dikenakan pasal 368, 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara. /p>