Bahkan, dalam kasus ini kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.
Selebgram, Ajudan Pribadi -@ajudan_pribadi-Instagram
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," jelasnya.
Ajudan Pribadi akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Ajudan Pribadi bernama asli Akbar Pera Baharudin dengan nama akun instagram @ajudan_pribadi dengan pengikut sebanyak 1 jutan.
Dia terkenal lewat kontan-kontan videonya yang memperagakan gaya bicara yang tidak jelas.