Tangerang . 15/03/2023, 10:41 WIB
Beli Pertalite di SPBU Lalu Dijual Eceran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi - Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Penyalahgunaan BBM Subsidi ini dilakukan oleh tersangka berinisial AR (39) di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: ETLE Rekam 200 Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang, Satlantas: Kita Tambah 2 Kamera Lagi
BACA JUGA:Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar
"Kami menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka," kata Kapolres Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa malam 13 Maret 2023.
Dikatakan Sigit, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli BBM jenis pertalite di SPBU.
Tersangka membeli BBM Pertalite menggunakan sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
"Tangki sepeda motor yang digunakan tersangka sudah dimodifikasi dan bisa menampung sedikitnya 18 liter," ucapnya.
BACA JUGA: Cara Daftar Mudik Gratis di Tangerang Berikut Rutenya, Unduh Aplikasi Ini di Ponselmu
BACA JUGA:Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Data Peserta Mudik Gratis, Ini Lokasinya
Setelah itu tersangka memindahkan BBM Pertalite ke derigen untuk dijual kembali secara eceran.
"BBM dipindahkan ke derigen untuk kemudian diecer oleh tersangka," imbuhnya.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik," tukasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com