Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar!

fin.co.id - 14/03/2023, 06:50 WIB

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar!

Universitas Udayana Bali

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar! - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, Gede Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, Senin 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Uang Pangkal Universitas Udayana Bali Mencapai Rp3,8 Miliar

BACA JUGA:Giliran BEM Universitas Udayana Sebut Jokowi The Guardian of Oligarch

Eka menjelaskan, dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100). 

Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).

Dengan demikian, jumlah tersangka kasus korupsi di Unud ini bertambah menjadi 4 orang. 

Tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca