Baca Nih Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

fin.co.id - 13/03/2023, 10:17 WIB

Baca Nih Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Kereta Api (by fin/afdal)

7. Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

8. Penumpang usia 13 sampai 17 tahun wajib vaksin kedua. 

9. Penumpang usia 13 sampai 17 Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Peraturan naik kereta api ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO.84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19. (*) 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca