- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Izin Mengemudi C (SIM C)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Besaran motor maksimal 200 cc
Itulah link daftar dan syarat mudik gratis 2023 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).