Para warga dan aparat setempat juga terlihat berkumpul di lokasi kejadian.
Sementara, sambil dipapah seorang pria, nenek renta itu meringis kesakitan usai kepalanya dipukul oleh pegawai bank keliling yang berseteru dengannya.
Kapolsek melanjutkan, atas insiden itu kemudian diadakan musyawarah dengan melibatkan keduabelah pihak bersama RT dan jaro setempat.
Usai dilakukan musyawarah keduabelah pihak menganggap permasalahan sudah selesai. Pihak ke I yakni si keluarga dari si nenek berjanji tidak akan melakukan penuntutan.
BACA JUGA: KPK Periksa 69 Pegawai Kemenkeu Terkait TPPU, Begini Komentar DPR
"Pihak kedua (bank keliling) juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut atau dengan perbuatan lain yang melanggar hukum, baik terhadap pihak kesatu maupun kepada orang lain," terang Nurjaman.
Tak hanya itu, dari hasil musyawarah, si nenek juga mendapatkan uang pengobatan dari pihak bank keliling sebesar Rp7 juta rupiah.
"Apabila kedua belah pihak tidak menepati isi pernyataan ini maka kedua belah pihak bersiap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.