Tangerang . 08/03/2023, 16:18 WIB
Polda Banten Bidik Tersangka Baru Kasus Repacking Beras Bulog
Perkara repacking beras bulog yang berhasil diungkap Polda Banten telah sampai pada tahap II.
Bekas perkara, barang bukti, berikut 7 orang tersangka pun telah diserahkan Polda Banten ke Kejati Banten.
"Menindaklanjuti kasus repacking beras bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara ini," terang Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan 2 Orang Dibunuh dan Dicor Semen, Karena Masalah Utang Piutang
Namun demikian, Rudy mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini.
Kemungkinan, kata Kapolda, jumlah tersangka kasus repacking beras itu akan bertambah.
"Kita gaspol sampai keatas siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," tandasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap 7 tersangka kasus pengoplos beras bulog.
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Hercules Tegaskan Tak Kenal Gazalba Saleh
Penangkapan dilakukan polisi dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai Kamis, 9 Februari 2023.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
Para tersangka diamankan polisi dari enam tempat yang berbeda.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, bahwa sesuai arahan Kapolda Banten penyelidikan pengembangan akan dilakukan sampai ke tingkat atas.
BACA JUGA: Pengamat Dukung Erick Thohir Fokus Bekerja Benahi Sepak Bola Nasional
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com