BACA JUGA:Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding
Untuk perolehan bukti-bukti yang menguatkan, tim penyidik dari Jam Pidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait perkara tersebut, Jumat, 10 Februari 2023.
Salah satu saki yang diperiksa adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan.
"Kedua saksi tersebut, yaitu EW selaku Dirut Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2011-2016 dan US selaku pihak swasta," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Februari 2023.
Dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019.
Sebelumnya atau pada pekan lalu, seorang saksi diperiksa dalam kasus yang sama.
“Diperiksa satu orang saksi, DN selaku karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketur Sumedana di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023.(rls/lan)