News

Kisah Kurnaesih, Pasien Hamil Meninggal Ditolak RSUD Subang Ditanggapi BPJS Kesehatan

fin.co.id - 08/03/2023, 21:36 WIB

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Kisah Kurnaesih, Pasien Hamil Meninggal Ditolak RSUD Subang Ditanggapi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengaku prihatin atas peristiwa meninggalnya pasien hamil atas nama Kurnaesih (39).

Diketahui, Kurnaesih kesulitan mengakses layanan gawat darurat di Kabupaten Subang, Jawa Barat hinhha akhirnya meninggal dunia.

"Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa almarhumah dan keluarga," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA: Kemenkes: Penyakit Ginjal Kronik Mulai Bergeser ke Usia Produktif Didominasi Laki-Laki

Ardi (sapaan akrabnya, red) menyebut tidak ada data penjaminan BPJS Kesehatan atas nama Kurnaesih.

Hal tersebut berdasarkan informasi dan catatan sistem pelayanan rujukan BPJS Kesehatan pada saat kejadian.

"Pada prinsipnya, dalam kondisi gawat darurat pasien dapat langsung mengakses unit atau instalasi gawat darurat fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan kegawatdaruratan sampai dengan kondisinya teratasi atau stabil," katanya.

Selain itu, pasien juga bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki kemampuan dalam tata laksana perawatan pasien.

BACA JUGA: Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 'Digarap' KPK Setelah Viral di Medsos

Hal tersebut berlaku secara umum, baik itu pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan maupun non-BPJS Kesehatan, kata Ardi menambahkan.

"Pelayanan kegawatdaruratan pada program JKN diatur dalam peraturan yang berlaku serta Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Fasiltas Kesehatan," katanya.

Secara terpisah, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan pasien yang membutuhkan pelayan kegawatdaruratan harus ditangani, tidak boleh diminta surat rujukan dari puskesmas.

"Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam kondisi gawat darurat, tidak memerlukan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," katanya.

BACA JUGA: Temuan Pajak Rp300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu, DPR: Skandal yang Sangat Luar Biasa

Admin
Penulis
-->