News

Berkas Tahap II Diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya, Tersangka Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Kejari

Berkas tahap II tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diserahkan penyidik Polda Metro Ja

Berkas Tahap II Diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya, Tersangka Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Kejari
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti

JPU yang ditunjuk menangani perkara Haris dan Fatia di tingkat Pengadilan nanti terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.

Sementara terkait jadwal sidang, Dwi menambahkan, penetapan baru dapat ditentukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

"Baru setelah pelimpahan ada penetapan di majelis hakim," tutur Dwi.

Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebut dengan senang hati akan meladeni laporan terhadap mereka yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," katanya.

 

Berita Terkait