News . 06/03/2023, 17:15 WIB
JPU yang ditunjuk menangani perkara Haris dan Fatia di tingkat Pengadilan nanti terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
Sementara terkait jadwal sidang, Dwi menambahkan, penetapan baru dapat ditentukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
"Baru setelah pelimpahan ada penetapan di majelis hakim," tutur Dwi.
Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebut dengan senang hati akan meladeni laporan terhadap mereka yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com