News . 03/03/2023, 08:41 WIB

PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dia berpendapat bahwa, vonis PN Jakpus tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. 

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU" ungkapnya. 

Kata Mahfud, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentang dengan Undang-Undang tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," pungkasnya. (*) 

 

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id