Tangerang . 03/03/2023, 11:35 WIB

Banyak Remaja Hilir Mudik ke Rumah Pria Ini, Saat Digerebek Polisi Ternyata Jual Hexymer

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Polisi Cari Saksi Kunci Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik Saat Banjir di Kabupaten Tangerang

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan.

Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Sigit memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id