5. Pendaftar Mudik yang mendaftarkan Peserta Mudik dari anggota keluarganya tetap mendaftarkan nama peserta satu persatu sesuai dengan tujuan.
6. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya)
7. Anak dibawah 3 tahun yang ikut mudik harus dipangku dan tidak perlu mendaftar.
8. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau KK bagi yang tidak memiliki KTP
Selengkapnya cek langsung di https://mudik.kimiafarma.co.id/