Nasional

Pelindo Digugat Petani Kerapu Rp50 Miliar Akibat Pencemaran Limbah

fin.co.id - 01/03/2023, 21:03 WIB

Ilustrasi - Aktifitas bongkar muat barang di pelabuhan Pelindo (dok Pelindo)

Pelindo Digugat Petani Kerapu Rp50 Miliar Akibat Pencemaran Limbah - IPC Pelindo Panjang Lampung digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung oleh 28 petani budi daya ikan kerapu.

Gugatan 28 petani ini kepada IPC Pelindo Panjang atas pencemaran limbah ini tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel).

Gugatan petani kepada IPC Pelindo Panjang PN Tanjungkarang, Bandarlampung yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah.

BACA JUGA: Pelindo Angkat Dewan Komisaris dan Direksi Baru Empat Subholding

Sidang gugatan petani kepada Pelindo ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai selaku dan hakim anggota Hendro Wicaksono dan Samsumar Hidayat.

Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai mengatakan, pihaknya akan periksa terlebih dahulu berkas-berkas dari penggugat dan tergugat.

"Namun ada beberapa berkas surat kuasa yang tidak bisa diperlihatkan oleh pihak tergugat, sehingga sidang ditunda hingga 29 Maret 2023," kata Achmad Rifai, di PN Tanjungkarang, Rabu 1 Maret 2023.

Penundaan sidang, selain tidak dapat ditunjukkannya surat kuasa dari pihak tergugat, kemudian masih adanya tergugat yang belum bisa hadir lantaran masih berada di Jakarta.

BACA JUGA: Perubahan Dewan Komisaris Pelindo

"Pada 29 Maret, kita lakukan panggilan kedua, semoga para pihak bisa bertemu dan bicara secara terbuka. Jika bisa damai, kenapa tidak, harapan kami tidak ada yang kalah, tapi menang semua," kata dia

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu mengatakan, hari ini merupakan sidang pertama untuk gugatan 28 korban petani kerapu terhadap Pelindo.

Selain menggugat Pelindo, lanjut dia, ada dua perusahaan dan satu perorangan yang turut tergugat terkait turut serta dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu milik petani setempat.

"Ini sidang pertama gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain Pelindo ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan, kemudian ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma," katanya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di PT Pelindo II Dibongkar Kejagung

Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, 28 korban petani kerapu tersebut melakukan gugatan ke Pelindo dengan nilai kerugian akibat matinya budi daya ikan kerapu sebesar Rp50 miliar.

Admin
Penulis
-->