Jakarta

Cek KJP 2023 Sekarang, Pendataan KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 Dibuka sampai 22 Maret

fin.co.id - 01/03/2023, 20:45 WIB

Syarat KJP Plus

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) saat ini memang tengah melakukan pendataan penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Proses pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 terdiri dari empat tahapan sebagai berikut:

Tahap 1: Disdik DKI melakukan pemadanan data calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP tahap 1 tahun 2023. Proses ini sudah berlangsung dari tanggal 9 sampai dengan 15 Februari 2023.

Tahap 2: Pendataan peserta didik di sekolah akan menerima KJP tahap 1 tahun 2023. Proses yang sudah berlangsung yakni dari 16 Februari sampai dengan 22 Maret 2023 terdiri dari 3 fase:

  1. Pengumuman calon penerima
  2. Pengumpulan berkas pendaftaran
  3. Verifikasi sekolah

BACA JUGA: Cara Berhenti Merokok, 9 Langkah untuk Terbebas dari Jeratannya

BACA JUGA:Hanya Login Sebentar Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000, Simak Caranya Disini!

Tahap 3: Proses verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI. Kegiatan ini direncanakan berlangsung dari 23 Maret sampai dengan 28 Maret 2023.

Tahap 4: Tahapan ini merupakan kegiatan yang terakhir dalam penetapan penerima Kartu Jakarta Pintar 2023. Nanti penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kegiatan berlangsung selama 29 Maret sampai dengan 2 Mei 2023

Setelah ada Keputusan Gubernur DKI Jakarta, penyaluran KJP tahap 1 tahun 2023 akan berjalan selama enam bulan. Mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2023.

Kemudian, apa yang harus dilakukan warga apabila merasa anak mereka tidak termasuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 padahal memenuhi syarat?

BACA JUGA: Berikut Ini Link ChatGPT Gratis Dan Cara Pakai Dalam Bahasa Indonesia

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp700.000, Tanpa Aplikasi dan Undang Teman!

Melalui keterangan gambar di infografis,  P4OP memberikan penjelasan yang menjadi jawaban atas pertanyaan itu:

“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus."

Admin
Penulis
-->