9. Penumpang usia 13 sampai 17 Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Peraturan naik kereta api ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO.84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19. (*)