News

Berikut Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023: Wajib Vaksin!

Bagi yang ingin menggunakan jasa Kereta Api untuk mudik lebaran, harus siap-siap sedini mungkin terkait persyaratan naik Kereta Api

Berikut Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023: Wajib Vaksin!
Ilustrasi Mudik Dengan Kereta Api

8. Penumpang usia 13 sampai 17 tahun wajib vaksin kedua. 

9. Penumpang usia 13 sampai 17 Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Peraturan naik kereta api ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO.84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19. (*) 

Berita Terkait