News

Akui Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa, Linda: Kami Tiap Hari Tidur Bersama di Kapal

fin.co.id - 01/03/2023, 16:46 WIB

Tangkapan layar Linda Pujiastuti saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

"Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu," ujar hakim.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

 

Admin
Penulis
-->