Pemilik 'Pabrik' Narkotika Sintetis di Kabupaten Bekasi Ternyata Baru Berusia 23 Tahun
Rumah produksi narkotika jenis sintetis (Sinte) di Kabupaten Bekasi, digrebek oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.
"Kuliah jurusan akuntansi, iya pengangguran belum berkeluarga," tuturnya.
Atas kasus yang dilakukan, MR dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu dikenakan juga Pasal 113 ayat 2 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta pasal 114 ayat 2 paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau mati.