Bekasi

Pemilik 'Pabrik' Narkotika Sintetis di Kabupaten Bekasi Ternyata Baru Berusia 23 Tahun

fin.co.id - 27/02/2023, 22:21 WIB

Pemilik pabrik narkotika sinte di Kabupaten Bekasi dihadirkan saat konfrensi pers

"Kuliah jurusan akuntansi, iya pengangguran belum berkeluarga," tuturnya.

Atas kasus yang dilakukan, MR dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu dikenakan juga Pasal 113 ayat 2 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta pasal 114 ayat 2 paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau mati.

Admin
Penulis
-->