Link Cara Jadi Whistleblower Laporkan Pegawai Kemenkeu, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai yang Hidup Hedon - Gaya hidup mewah alias hedon pegawai Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai (BC) kini sedang disorot publik.
Masyarakat bisa melapor atau menjadi Whistleblower jika mengetahui ada pegawai yang suka pamer kemewahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta publik ikut mengawasi kinerja dan perilaku gaya hidup jajarannya.
Terutama pegawai yang sumber kekayaannya tidak jelas asal usulnya atau tidak sesuai dengan profil pejabat.
"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia," seperti dikutip fin.co.id dari situs wise.kemenkeu.go.id pada Senin, 27 Februari 2023.
"Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Keuangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan," terangnya.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mario Dandy, Dirjen Pajak Minta Warga Lapor
Lantas bagaimana cara masyarakat melapor jika mengetahui ada pegawai Kementerian Keuangan atau Dirjen Pajak yang pamer kemewahan?
Cara melaporkannya cukup mudah. Masyarakat bisa melakukannya dengan mengakses situs wise.kemenkeu.go.id sebagai berikut:
- Klik tombol "Login"
- Isi Username dan Password
- Jika belum terdaftar, klik tombol "Register"
- Isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register"
- Buat Nama Samaran (username) dan password sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda
- Ketuk menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
- Ketuk tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru
- Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang diketahui
- Ketuk tombol "Lanjut"
- Semua kotak bertanda (*) wajib diisi
- Informasi yang dilaporkan memenuhi unsur 4W + 1H
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lainnya
- Setelah selesai mengisi, klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan
- atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan
BACA JUGA: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Ini Isi Surat Pernyataan Lengkapnya
Kemenkeu akan menghubungi pelapor melalui saluran yang telah dicantumkan dalam Form Pengaduan apabila pengaduan yang sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
Pengaduan Dapat Ditindaklanjuti Jika Memenuhi Unsur:
- What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan lain sebagainya)
Kerahasiaan Pelapor Dijamin
Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi pelapor atau whistleblower. Kemenkeu hanya fokus pada informasi yang dilaporkan. Caranya:
Jika ingin identitas pelapor tetap rahasia, jangan memberitahukan atau mengisikan data-data pribadi. Sseperti nama atau hubungan dengan orang yang dilaporkan