Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Diusulkan Tetap Jadi Polisi, Ini Alasan Lemkapi
Para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tetap jadi polisi.
Terdakwa Arif Rachman Arifin telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan para terdakwa lain masih menjalani persidangan.