BACA JUGA: Mudik Lebaran 2023, Lewat Jalan Tol Gratis
Kronologi Kasus Penganiayaan
Ilustrasi putra Mario Dandy dan ayah Rafael Alun Trisambodo.-Istimewa-
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologi peristiwa penganiyaan Mario Dandy terhadap korban bernama David hingga koma.
"Peristiwa terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB. Di depan rumah R Komplek Grand Permata Cluster Boulovard Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu, 22 Februari 2023.
Dijelaskannya peristiwa penganiayaan berawal dari aduan seorang wanita berinisial A kepada Mario Dandy Satriyo. Perempuan berinisial A ini merupakan mantan kekasih David atau korban.
Wanita A mengatakan dirinya diperlakukan tidak baik oleh David.
A mengadu ke Mario Dandy beberapa hari sebelum kejadian.
Mendapat aduan dari A, Mario mencoba menghubungi David. Namun tak mendapat jawaban.
Akhirnya, A menghubungi David untuk minta bertemua karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.
David kemudian menyampaikan bahwa dirinya berada di rumah R.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ungkap Kapolres.
BACA JUGA: Alfamart Adakan Program Mudik Gratis ke 5 Kota, Cek Jalur dan Persyaratannya
A kemudian mengabarkan kepada Mario Dandy tentang keberadaan David.
Mario pun langsung mendatangi David di rumah R di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.