News . 23/02/2023, 09:36 WIB
3. Daftar dengan KTP, SIM, Kartu Keluarga, STNK,
3. Daftar besaran motor
4. Pendaftaran melalui website mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi di stasiun yang ditunjuk.
5. Calon pendaftar harus memiliki tiket mudik kereta api atau moda lainnya terlebih dahulu dengan nama, tanggal keberangkatan dan kota yang sama
6. Setelah pendaftaran disetujui, serahkan motor yang akan dikirim ke stasiun yang telah ditentukan, maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan dan diambil di stasiun tujuan maksimal 1 hari setelah motor tiba dengan membawa bukti daftar dan bukti kirim
7. Petugas akan mengosongkan tangki BBM motor penumpang pada saat motor akan dinaikkan ke rangkaian kereta api untuk dikirimkan. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id