Teknologi . 22/02/2023, 09:41 WIB
Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Berikut cara buat KTP Digital atau aktivasi KTP elektronik menjadi KTP Digital.
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Lalu pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Jika cara tersebut di atas gagal, Anda bisa melakukannya dengan mendatangi dinas Dukcapil setempat.
Sementara bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP-e dan ingin memiliki KTP Digital, maka bisa langsung mendatangi Dinas Dukcapil setempat. Sebab pembuatan KTP Digit memerlukan verifikasi wajah yang ketat. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com