Awas! Banyak Akun Palsu yang Provokasi Ribuan Investor Mahkota Propertindo

fin.co.id - 20/02/2023, 16:00 WIB

Awas! Banyak Akun Palsu yang Provokasi Ribuan Investor Mahkota Propertindo

Direktur Utama PT Mahkota Propertindo Hamdriyanto

Awas! Banyak Akun Palsu yang Provokasi Ribuan Investor Mahkota Propertindo -  Banyak akun palsu yang menulis opini bersifat menghasut dan memprovokasi ribuan investor dari PT Mahkota Propertindo.

Dalam beberapa narasi opini itu, para nasabah palsu melakukan upaya penghancuran karakter dan nama baik perusahaan. Termasuk melecehkan nama pribadi seseorang.

BACA JUGA: Temui Jokowi, Erick Thohir Bantah Adanya Isu Pemerintah Intervensi PSSI

"Akun-akun tersebut menyamar sebagai seseorang yang bernama Dora Fatimah. Ada pula yang bernama Margaret. Modus operasi mereka adalah bergabung di beberapa grup investor Mahkota Propertindo. Mereka dan melakukan fitnah tidak berpendidikan kepada perusahaan dan figur perorangan," ujar Direktur Utama PT Mahkota Propertindo Hamdriyanto kepada awak media di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.

Namun setelah pihak Mahkota Propertindo melakukan validasi data, investor atas nama Dora Fatimah dan Margaret tidak terdaftar dalam perusahaan. 

Disinyalir akun-akun tersebut dibuat oleh anggota firma hukum yang sedang mendekam dalam penjara terkait penipuan asuransi.

BACA JUGA: Fungsi Kemasan Produk dan Kemasan Pangan yang Harus Diketahui

Selama ini, lanjut Hamdriyanto, PT Mahkota Propertindo melakukan berbagai upaya percepatan pengembalian nilai investasi ribuan investor dengan beberapa solusi.

Menurutnya, solusi yang ditawarkan kepada ribuan investor PT Mahkota Propertindo adalah seperti konversi aset sesuai nilai pokok investasi, konversi saham sesuai nilai pokok investasi, pembelian nilai pokok investasi oleh pihak ketiga.

Selain itu, ada beberapa solusi yang masih bisa didiskusikan kepada pengurus perusahaan.

BACA JUGA: WA Web Plus for WhatsApp Google Chrome, Begini Cara Download dan Pasang di Komputer

“Sangat jelas narasi hoax dan penghasutan yang dilakukan oleh oknum firma hukum yang kini berada di penjara merupakan sebuah langkah menghancurkan harapan ribuan investor PT Mahkota Propertindo," papar Hamdriyanto.

Pihak Mahkota Propertindo bersama para penasehat hukumnya tengah memetakan upaya-upaya untuk membatalkan homologasi dan upaya penghasutan ribuan investor PT Mahkota yang dimintakan lawyer fee beserta success fee hingga mencapai 30 persen oleh firma hukum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Kami imbau kepada para investor PT Mahkota Propertindo untuk tidak termakan hasutan dan upaya pemerasan oleh oknum firma hukum yang pimpinannya. Dia sudah dipenjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemalsuan klaim asuransi,” pungkas Hamdriyanto.

BACA JUGA: Download Game Sigma Battle Royale Mod Apk Terbaru Di Sini, Performa Semakin Lancar

Admin
Penulis