Pelaku Usaha Pangan di Tangerang Harus Miliki SPP-IRT, Apa Itu?
Dinkes Kabupaten Tangerang mendorong para pelaku usaha pangan rumahan untuk melengkapi perizinan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Dia menambahkan, sejak pendaftaran bisa dilakukan secara online, SPP-IRT yang diterbitkan mengalami peningkatan drastis.
"Pada tahun 2022 kemarin, data yang masuk ke Dinkes Kabupaten Tangerang sudah terbit sekitar 1.000 SPP-IRT di wilayah Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
BACA JUGA:Yuk Kita Mulai Investasi dengan Reksa Dana bank bjb!