Tangerang . 17/02/2023, 16:43 WIB
Pelaku Usaha Pangan di Tangerang Harus Miliki SPP-IRT, Apa Itu? - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mendorong para pelaku usaha pangan rumahan untuk melengkapi perizinan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menuturkan, ini bertujuan menjamin produk yang dipasarkan telah memenuhi syarat dan standar keamanan sehingga layak dan aman dikonsumsi.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka Malam Ini, Kuota Terbatas!
"Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran online melalui sistem (OSS)," katanya, Jumat 17 Februari 2023.
Setelah mendaftar melalui OSS, lanjut Desi, pelaku usaha rumahan tersebut bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Setelah mendapatkan NIB, pemohon bisa masuk ke aplikasi SPP-IRT," imbuhnya.
Untuk memenuhi SPP-IRT, para pelaku usaha juga diharuskan membuat surat pernyataan bahwa mereka akan memenuhi tiga komitmen.
BACA JUGA: Segera Dibuka, Cek Syaratnya dan Download Formulir Pendaftaran KJP Plus 2023 di Sini
Yakni mengikuti penyuluhan keamanan pangan, cara produksi pangan yang baik dan label harus memenuhi ketentuan.
"Saat ini proses untuk mendapatkan SPP-IRT sudah lebih mudah," ucapnya.
Pasalnya, sambung Desi, para pemohon bisa langsung mendapatkan izin SPP-IRT sehari setelah pelaku usaha mendaftar.
" Selain itu pelaku usaha juga diberikan waktu untuk pemenuhan persyaratan," ujarnya.
BACA JUGA: Cara Transfer Saldo Gopay ke Rekening Bank, Ini Tutorialnya
Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha rumah tangga pangan agar melakukan pengurusan SPP-IRT.
Untuk membantu pelaku industri pangan rumahan memperoleh SPP-IRT, pihaknya juga sering melakukan pelatihan keamanan pangan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com