Oh... Ada. Satu lagi. Bowo Sidiq Pangarso. Anggota DPR. Komisi VI. Dari Golkar. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun. Untuk korupsi terkait dengan Humpuss, sebesar Rp 2,5 miliar. Ia merasa sebagai JC seperti tidak ada artinya. Ia menerima suap dalam kaitan dengan upaya mendapatkan angkutan pupuk dari PT Pupuk Indonesia tahun 2015.
Ada lagi JC, tapi terkait narkoba. Namanya Thomas Claudius Ali Junaidi. Umur 38 tahun. Dari Maumere, Flores, NTT.
Jaksa menuntutnya hukuman 7 tahun penjara. Hakim memutuskan 5 tahun penjara. Ia protes keras. Ia membantu polisi mengungkapkan seluruh jaringan narkoba di sana. Polisi menjanjikan akan dibebaskan. Ternyata dihukum 5 tahun.
Akhirnya di proses pengadilan lebih tinggi, Thomas dibebaskan.
Dari situ terlihat belum ada jaminan bahwa JC akan mendapat perlakuan khusus. Tergantung situasi dan hakimnya. Juga jaksanya.
Perjuangan publik terlihat nyata dan bersemangat dalam kasus Eliezer. Tapi untuk membuat orang berani menjadi JC di bidang korupsi masih belum terlihat. Maka euforia mendukung JC Eliezer ini siapa tahu bisa merembet ke perjuangan mengatasi korupsi. (*)