Artinya, ada kenaikan signifikan baik secara BPIH maupun Bipih imbas dari regulasi Arab Saudi, salah satunya komponen biaya Masyair.
Dia mendorong agar Kementerian Agama segera melakukan sosialisasi keputusan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon jamaah haji.
"Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan kenaikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya calon jamaah haji," kata dia.