- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
BACA JUGA: Pinjaman KUR BRI 2023 Kapan Dibuka? Bisa Pinjam Sampai Rp500 Juta, Syaratnya Begini
- Calon Peserta Magang di luar negeri.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Sekian info soal KUR Mandiri 2023 yang Anda perlukan.
Update soal KUR Mandiri 2023 akan berlanjut di artikel berikutnya.