News

Pengertian Desil, P3KE, Cara Daftar KIP dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

fin.co.id - 16/02/2023, 19:40 WIB

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2023 telah dibuka

BACA JUGA:Contoh Deskripsi Ekonomi Keluarga untuk KIP 2023, Klik di Sini!

Lalu apa itu Desil? Desil adalah istilah statistik yang membagi sekumpulan data yang terurut menjadi sepuluh bagian yang sama yaitu bagian 1 2 3 hingga sepuluh. 

Desil DTKS adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga. Dengan kata lain, rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut Desil 

Jadi siswa yang hendak memperoleh bantuak dari KIP ini, harus berda pada Desil maksimal tingkat ke 4. 

Berikut pembagian tingak Desil DTKS:

1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1 - 10% dan merupakan kelompok dengan tingkat paling rendah kesejahteraannya dihitung secara nasional. 

2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11 - 20% dihitung secara nasional. 

3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21 - 30% dihitung secara nasional. 

4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31 - 40% dihitung secara nasional.

BACA JUGA: Begini Cara Daftar untuk Dapatkan Dana PIP Rp1 Juta Tanpa KIP dan KKS

BACA JUGA:Daftar KIP Kuliah 2023 Segara, Ada Bantuan Kuliah hingga Rp12 Juta dari Pemerintah

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

1. Pendaftaran dilakukan di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps. 

2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. 

3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. 

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. 

5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri. 

Admin
Penulis
-->