BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dikatakannya, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.
“Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa,” katanya.
Diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
BACA JUGA: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.
Vonis Bharada E, juga lebih ringan dari 4 terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara, dan Brigadir Ricky Rizal yang dihukum 13 tahun penjara.