3 Direktur Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

fin.co.id - 16/02/2023, 20:17 WIB

3 Direktur Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersangka baru kasus korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo

Atas perbuatannya MA akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

MA merupakan tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS, dan YS. 

Dalam perkara ini, total 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH. (rls/lan)

Admin
Penulis