"Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan itu dikeluarkan setelah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.