Daftar KIP Kuliah 2023 Segara, Ada Bantuan Kuliah hingga Rp12 Juta dari Pemerintah

fin.co.id - 15/02/2023, 10:00 WIB

Daftar KIP Kuliah 2023 Segara, Ada Bantuan Kuliah hingga Rp12 Juta dari Pemerintah

KIP

Persyaratan KIP Kuliah Tahun 2023

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C. (*) 

Admin
Penulis