News

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Melawan, Pengacara: Hakim Mengada-Ada

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tak terima divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Melawan, Pengacara: Hakim Mengada-Ada
Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara pada Senin (16/1).

 

 

Berita Terkait