News

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hu

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh
Terdakwa Kuat Ma'ruf hadiri sidang pada Rabu, 2 November 2022

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara pada Senin (16/1).

 

Berita Terkait