7. Lalu pilih scan QR Code pada operator pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil sesuai wilayah (Kabupaten/kota)
8. Operator mengirimkan aktivasi ke email yang kamu daftarkan
9. Lakukan aktivasi melalui akses link yang telah dikirimkan melalui email
10. Setelah aktivasi buka aplikasi KTP Digital
11. Ganti PIN yang mudah diingat
12. Selamat kamu sudah punya KTP Digital
BACA JUGA:Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Penjualan Online dan Grosir Disetop
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyebut KTP Digital sebagai langkah untuk mengganti penerbitan e-KTP.
Sebab, selama ini e-KTP banyak dikeluhkan masyarakat. Terlebih, pengadaan blanko e-KTP yang dananya sangat besar.
Selain itu, koneksi jaringan internet di sejumlah wilayah kerap menyebabkan kegagalan perekaman sidik jari dan enrollment.
Targetnya, tahun ini dari 277 juta penduduk Indonesia sebanyak 25 persen sudah menggunakan KTP Digital.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Tinggal Masukkan Data Diri Sesuai KTP
Perbedaan KTP Digital dan e-KTP
Bentuk kartu
- e-KTP berbentuk kartu dan bisa dipegang