Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan sejumlah anggota Polri lainnya terlibat, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pembunuhan Berigadjri Yoshua atau Brigadir J, pada Senin 13 Februari 2023.
Majelis Hakim menilain Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanting tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.