Ketentuan Khusus Pelamar :
1. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang);
2. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero);
3. Bersedia ditempatkan atau dialihkan pada formasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
4. Penetapan formasi pekerjaan didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan kebutuhan perusahaan;
5. Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan lokasi penempatan kerja;
6. Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
Untuk persyaratan umum pelamar bisa di lihat di link DISNAKERJA pada website ini.