3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Lalu ilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Jika cara tersebut di atas gagal, Anda bisa melakukannya dengan mendatangi dinas Dukcapil setempat. Demikiann acara informasi cara aktifikan KTP menjadi KTP Digital.