Sebelumnya mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 telah menyatakan tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik warga Jatikarya.
Namun hingga kini, keluarga ahli waris belum menerima hak pembayaran mereka sebesar Rp 218 miliar dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang saat ini digunakan untuk Jalan Tol Jatikarya.