Empat Spesialis Curanmor Yang Ahli Dalam Membuat Kunci T Diringkus Polisi
Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari meringkus empat pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.