Download dan Cara Pakai Aplikasi e-Coklit, Pantarlih Wajib Punya Akun

fin.co.id - 11/02/2023, 08:34 WIB

Download dan Cara Pakai Aplikasi e-Coklit, Pantarlih Wajib Punya Akun

Ilustrasi pantarlih. Dok KPU

Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit

- Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kota. 

- Jika sudah terunduh lalu klik 'Login'

- Akan di arahkan ke menu pemutakhiran data. 

- Jika data masih kosong, maka Pantatlih bisa langsung klik download data. 

- Jika sudah ada data pemilih, maka Pantarlih bisa melihat daftar pemilih TPS sesuai wilayah kerjanya, ada maksimal 300 pemilih. 

- Di samping kanan data pemilih ada tombol warnah merah untuk coklit. 

- Untuk coklit, Pantarlih klik nama pemilih, lalu pilih aksi. Maka muncul 3 opsi yakni: pemilih sesuai, pemilih tersaring, pemilih ubah. 

- Pilih 'pemilih sesuai' jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan. Lalu klik simpan. 

- 'Pemilih Tersaring' jika pemilih meninggal, di bawah umur, jika pemilih ganda, jika pemilih anggota TNI, dan lainnya. 

Ada 6 pilihan yang akan muncul jika mengklik Pemilih Tersaring. Klik simpan jika ada salah satu kriteria masuk Pemilih Tersaring. 

- Pemilih Ubah artinya Pantarlih dapat mengubah data pemilih jika terdapat kekeliruan. Klik simpan jika ada perubahan data. 

Jika selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah jadi warnah hijau. Tandanya data selesai di coklit. 

- Jika semua telah selesai Coklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu home semua data yang telah di coklit. 

Di pojok kanan atas, ada fitur yang bisa digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang. 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca