Jakarta . 10/02/2023, 15:17 WIB
Diketahui kemudian bahwa Pelaku berjualan aksesoris sejak tahun 2000 Hingga saat ini. Sebelum covid-19 , pelaku berjualan di pasar-pasar antara lain Pasar Cengkareng, Pasar Tegal Alur, Pasar Dangdut, Pasar Gang Sinar dan Pasar Alam. Setelah covid pelaku berjualan di sekolah-sekolah sejak anak-anak mulai masuk anak sekolah (satu tahun kebelakang).
Sekolah yang pernah menjadi lokasi berjualan pelaku antara Lain di sekolahan Watsung Pluit, Tanah Pasir. Sekolahan di daerah Kapuk, sekolah Pakuwon Jelambar, sekolah Pedongkelan Kapuk, dan di SDN di wilayah Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
"Pelaku BA (42) kami sangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," ujar Kompol Putra.
BACA JUGA: Dua Penumpang Bajaj Jadi Korban Begal di Tambora, Uang Senilai Rp8 Juta Raib
Kompol Putra meminta pihak sekolah agar Satpam sekolah diberdayakan membantu pengawasan anak-anak di jam istirahat.
"Kami menghimbau kepada orang tua untuk membangun komunikasi yang rutin dan intens dengan anak, mengajarkan mana area sensitif anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Mohon Orang tua membiasakan bertanya kepada anak tentang keseharian anak di sekolah, saat bermain dan bergaul dengan teman-temannya, serta semua aktivitas yang anak lakukan. Sehingga jika ada sesuatu yang mencurigakan dapat langsung diketahui orang tua dan dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian," pungkas Kompol Putra.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com