Saat ini, raperda tersebut sudah dalam pembahasan bersama DPRD DKI sehingga hak legislasi berada di tangan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu.
Meski begitu, mengingat ada penolakan dari kelompok masyarakat, maka Pemprov DKI akan meminta kepada DPRD DKI untuk dikembalikan agar dilakukan kajian lagi.